Home » Inilah Manfaat Program jaminan Kecelakaan Kerja

Inilah Manfaat Program jaminan Kecelakaan Kerja

Bekerja merupakan salah satu ikhtiar seseorang untuk bertahan hidup. Ada banyak sekali jenis pekerjaan yang bisa orang pilih sebagai bentuk mata pencahariannya. Mulai dari yang berisiko kecil hingga berisiko besar. Bagaimana pun juga, tujuan seseorang bekerja adalah untuk mendapatkan uang atau upah. Lalu bagaimana jika seseorang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan kerugian, baik berupa materi atau keselamatan dirinya? Nah disinilah pentingnya memiliki jaminan kecelakaan kerja.

Nah, Jika Anda Ingin tahu pembahasannya berikut akan dipaparkan ulasannya di bawah ini!

jkk

Apa itu Program Jaminan Kecelakaan Kerja?

Saat ini telah ada sebuah program pemerintah yang diberi nama “Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)”.

Program ini  diberlakukan serentak secara nasional dengan tujuan menjamin agar peserta kerja memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.

Program jaminan kecelakaan kerja ini diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial yang dibentuk dengan Undang-Undang.

Setiap perusahaan wajib memberlakukan program jaminan kecelakaan kerja bagi setiap karyawannya. Bagaimana pun juga keselamatan dan keamanan pekerja adalah tanggung jawabnya.

Untuk program jaminan kecelakaan kerja, terdapat iuran yang harus dibayar oleh perusahaan. Iuran ini disesuaikan dengan kelompok jenis usaha, yang dibedakan menjadi 5 (lima kelompok).

Kelompok pertama merupakan kelompok risiko sangat rendah, iuran yang dibayarkan sebesar 0,24 % x upah kerja 1 bulan. Kelompok kedua merupakan kelompok risiko rendah, iuran yang dibayarkan sebesar 0,54% x upah kerja 1 bulan. Kelompok ketiga merupakan risiko sedang, iuran sebesar 0,89% x upah kerja 1 bulan. Kelompok keempat merupakan kelompok risiko tinggi, iuran yang dibayar sebesar 1,27% x upah kerja 1 bulah. Kelompok terakhir, yaitu kelompok kelima merupakan kelompok risiko sangat tinggi, iuran yang dibayar sebesar 1,74% x upah kerja 1 bulan.

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja

Berikut merupakan manfaat jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja, maupun keluarga perkerja :

  1. Dapat memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan saat bekerja. Mulai dari perjalaan saat menuju tempat kerja, hingga perjalanan pulang dari tempat kerja.

Meskipun para pekerja tidak menginginkan adanya kecelakaan atau mendapat penyakit akibat kerja, tidak ada salahnya untuk mengurus program ini, karena musibah atau bahaya bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

  1. Pelayanan kesehatan yang berupa perawatan dan pengobatan.

Dengan pelayanan ini pekerja maupun keluarga pekerja tidak perlu pusing lagi memikirkan biaya rumah sakit yang tidak murah. Pelayanan kesehatan yang dapat diterima antara lain :

  • Pemeriksaan dasar dan penunjang
  • Perawatan tingkat pertama dan lanjutan
  • Rawap inap dengan kelas ruang perawatan setara dengan kelas di rumah sakit pemerintah
  • Perawatan intensif (hcu, iccu, icu)
  • Penunjang diagnosik
  • Pelayanan dengan obat generik dan / atau obat bermerk
  • Pelayanan khusus
  • Alat kesehatan / implant
  • Jasa dokter / medis
  • Operasi
  • Transfusi darah
  • Rehabilitasi medik
  1. Santunan berbentuk uang

Terdiri dari penggantian biaya pengangkutan yang merupakan pengganti biaya transportasi untuk kasus kecelakaan kerja yang menggunakan lebih dari satu jenis transportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan kecacatan serta santuan atas kematian dan biaya pemakaman.

  1. Program return to work (kembali bekerja)

Merupakan pendampingan kepada pekerja yang berpotensi mengalami kecacatan karena kecelekaan kerja. Pendampingan tersebut dilakukan sejak pekerja masuk perawatan rumah sakit sampai pekerja tersebut siap untuk kembali bekerja.

  1. Kegiatan promotif dan preventif

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja agar dapat menurunkan kecelakaan kerja atau penyakit karena kerja.

  1. Rehabilitasi berupa orthese (alat bantu) atau prothese (alat ganti)

Bagi pekerja yang anggota tubuhnya tidak berfungsi atau hilang karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh pusat rehabilitasi rumah sakit umum pemerintah ditambah 40% dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.

  1. Beasiswa pendidikan anak bagi pekerja yang meninggal dunia atau mengalami kecacatan total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap pekerja.

Nah, itulah dia pembahasan mengenai manfaat jaminan kecelakaan kerja. Lalu, sudahkah Anda memiliki jaminan kecelakaan kerja tersebut? Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.

 

 

 

 

 

 

Leave a Comment