Home » Cara Menghitung Gaji Karyawan

Cara Menghitung Gaji Karyawan

Setelah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa yang disepakati dalam perjanjian kerja, pekerja berhak mendapatkan gajinya dengan layak dan tepat. Karena sifatnya sensitif, penentuan gaji harus dilakukan dengan hati-hati. Bahkan, ada undang-undang khusus yang mengatur soal pembagian hak karyawan ini.

Besar kecilnya nominal gaji dipengaruhi beberapa hal, seperti posisi, kemampuan, kinerja, hingga level pendidikan. Belum lagi dengan status karyawan tetap dan tidak tetap. Perbedaan ini pun menjadi penentu jumlah gaji yang didapat seorang pekerja karena masing-masing hitungannya berbeda.

Cara Menghitung Gaji Karyawan untuk 1 Bulan

Lalu bagaimana cara menghitung gaji karyawan dengan tepat? Berikut panduannya.

1. Karyawan Tetap

Komponen gaji berpengaruh terhadap hasil akhir penghitungan. Sebagai gambaran, berikut contoh hasil penghitungan penghasilan dan juga pengeluaran per bulan seorang karyawan tetap di perusahaan swasta.

Gaji 1 Bulan (Gaji Pokok, Uang Lembur, Tunjangan Tetap) Rp6.000.000
Pengurangan Biaya Jabatan5% x Rp6.000.000(-) Rp300.000
Gaji Neto Sebulan Rp5.700.000
   
Gaji Neto 1 Tahun12 x Rp6.000.000Rp68.400.000
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) (-) Rp63.000.000 (*)
PKP (Penghasilan Kena Pajak) Rp5.400.000
   
PPh 21 Terutang5% x Rp5.400.000Rp270.000
PPh 21 1 BulanRp270.000 / 12Rp22.500
Gaji yang Diterima KaryawanRp6.000.000 – Rp37.500Rp5.977.500

Jadi, gaji yang diterima oleh karyawan tetap di perusahaan swasta tersebut per bulannya adalah Rp 5.977.500.

2. Karyawan Tidak Tetap

Cara menghitung gaji pegawai tidak tetap, sama seperti penjelasan sebelumnya. Yang membedakannya dengan penghitungan karyawan tetap adalah tidak dikurangi 5% biaya jabatan.

Semisal gaji karyawan tidak tetap sebesar Rp 5.500.000. Maka gaji yang diterima per bulan tanpa dikurangi biaya jabatan dan sudah dikurangi pajak menjadi Rp5.477.000.

3. Karyawan yang Masuk Tengah Bulan

Terkadang, ada saja karyawan yang muncul di pertengahan bulan karena kebutuhan perusahaan yang mendesak. Untuk menghitung gaji yang tidak penuh ini harus menggunakan metode prorata.

Semisal, seorang karyawan swasta digaji Rp 5.200.000 oleh perusahaan untuk bekerja 8 jam sehari dari Senin sampai Jumat untuk 1 bulan. Namun, ia hanya bekerja 21 hari dari yang seharusnya 22 hari kerja. Cara menghitung gaji karyawan tersebut, yakni:

Gaji per jam=  Gaji: jumlah hari kerja dalam sebulan = Rp5.200.000 : 168 jam = Rp30.952
  
Gaji yang diterima karyawan= Jumlah hari kerja dalam 1 bulan x jumlah jam kerja 1 hari x upah per jam = 21 hari × 8 ×  Rp30.952 = Rp5.199.936

Itulah beberapa cara menghitung gaji karyawan berdasarkan status tetap dan tidak tetap, dan cara khusus untuk karyawan yang masuk pada pertengahan bulan.

Proses penggajian manual pekerja ini mudah untuk diaplikasikan, tetapi untuk sekelas perusahaan besar yang memiliki karyawan hingga ratusan sebaiknya menggunakan program komputer.

Ketahui lebih banyak seputar gaji di smbc karena tidak hanya perihal gaji tetap dan tidak tetap saja, ada juga informasi gaji per wilayah, perusahaan BUMN, dan lain sebagainya.

Leave a Comment