Cara Mendapatkan Kartu Kuning di Disnaker

Kini ada banyak institusi yang menerapkan pemberlakuan kartu kuning untuk melamar pekerjaan.  Jangan khawatir jika perusahaan yang kamu lamar meminta kartu kunging. Cara mendapatkan kartu kuning di Disnaker bisa via online seperti cara menuntut perusahaan ke Disnaker.

Semula, kartu kuning adalah persyaratan wajib untuk mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara. Namun, dalam perkembangannya kini semakin banyak perusahaan swasta yang turut menerapkan persyaratan ini. Kini kartu kuning menjadi penanda bagi seseorang yang sedang mencari kerja. Ingin tahu cara dapatnya? Mari ikuti ulasan berikut seperti yang disadur dari bussines.co.id.

Syarat Pembuatan Kartu Kuning

Sebelum mengetahui cara mendapatkan kartu kuning di Disnaker, ketahui terlebih dahulu apa saja persyaratannya. Pada dasarnya persyaratan pembuatan kartu kuning berbeda-beda di setiap daerah. Akan tetapi, ada beberapa persyaratan umum yang diterapkan di Disnaker seluruh daerah. Adapun persyaratan yang dimaksud sebagai berikut:

  • Fotokopi Ijazah. Syarat pertama adalah fotokopi ijazah dari pendidikan terakhir. Fotokopi ijazah ini wajib sudah mendapatkan legalisasi. Jangan hanya siapkan 1 fotokopi saja, siapkan cadangan dan jika perlu bawa ijazah asli.
  • Fotokopi Kartu Identitas. Jenis kartu identitas yang dimaksud adalah KTP. Pengajuan pembuatan kartu kuning wajib menggunakan fotokopi KTP asli.
  • Fotokopi Kartu Keluarga. Data pribadi lainnya yang perlu dilengkapi adalah Kartu Keluarga. Pastikan fotokopi KK yang dibawa merupakan KK yang sudah diperbarui.
  • Pas foto. Siapkan pas foto resmi dengan ukuran 3×4. Hindari untuk membawa dalam jumlah terbatas, siapkan setidaknya dua lembar.

Cara Mendapatkan Kartu Kuning

Apabila seluruh persyaratan sudah siap, kamu dapat mulai melakukan pendaftaran. Kini, Disnaker di berbagai daerah sudah menyediakan proses pembuatan kartu kuning yang praktis dan dapat diakses via online saja. Meskipun begitu pendaftaran di tempat seperti biasa juga tetap dibuka. Berikut ulasan lengkapnya:

1. Cara Buat Kartu Kuning Online

Pembuatan kartu kuning secara online dapat diakses melalui halaman situs disnaker. Ikuti langkah-langkahnya ini:

  • Masukkan alamat https://karirhub.kemnaker.go.id/ di browser perangkat.
  • Pada halaman yang terbuka pilih menu Daftar.
  • Buatlah akun dengan mengisikan data diri sesuai dengan yang diminta.
  • Jika sudah, pilih opsi Daftar Sebagai Pencari Kerja.
  • Tunggu hingga akun berhasil dibuat.
  • Setelah akun jadi, unggah pas foto berukuran 3×4.
  • Lengkapi data-data yang diminta pada halaman berikutnya.
  • Apabila semua data sudah diisikan dengan benar, klik Simpan.
  • Selesai. Kartu kuning bisa diambil langsung di kantor Disnaker wilayahmu.

2. Cara Buat Kartu Kuning Offline

Selain mendaftar online, kamu juga dapat membuat kartu kuning langsung di kantor Disnaker. Berikut langkah-langkah mendapatkannya:

  • Kunjungi kantor Disnaker sesuai dengan kota domisilimu.
  • Sampaikan keperluan pada petugas untuk membuat kartu kuning.
  • Kumpulkan dokumen persyaratan pada tempat yang disediakan.
  • Tunggu petugas Disnaker untuk mencetak kartu kuning.
  • Jika kartu kuning sudah dicetak, kamu akan dipanggil untuk melakukan legalisasi.

Mudah, bukan? Demikian cara mendapatkan kartu kuning di Disnaker yang mudah dan cepat. Ketahuilah bahwa kartu kuning mempunyai masa berlaku maksimal satu tahun. Jika belum mendapatkan pekerjaan juga, pemilik kartu kuning wajib lapor setiap enam bulan sekali ke kantor Disnaker.

Berikan Komentar Anda

comments

loading...
Cara Mendapatkan Kartu Kuning di Disnaker | Wingki | 4.5